Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Langkah-langkah Mengajukan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program beasiswa yang ditujukan untuk anak-anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

Persyaratan untuk Mendapatkan Beasiswa

Agar anak peserta dapat menerima beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

  1. Kondisi Peserta:
    • Mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
    • Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
    • Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan syarat telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun.
  2. Kriteria Anak Penerima Beasiswa:
    • Berusia maksimal 23 tahun.
    • Belum menikah.
    • Belum bekerja.
    • Sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Jumlah Anak yang Dibiayai:
    • Beasiswa diberikan maksimal untuk dua orang anak per peserta.

Besaran Beasiswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran beasiswa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak, dengan rincian sebagai berikut:

  • Taman Kanak-Kanak (TK):
    • Rp1.500.000 per anak per tahun.
    • Diberikan maksimal selama 2 tahun.
  • Sekolah Dasar (SD) atau sederajat:
    • Rp1.500.000 per anak per tahun.
    • Diberikan maksimal selama 6 tahun.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat:
    • Rp2.000.000 per anak per tahun.
    • Diberikan maksimal selama 3 tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat:
    • Rp3.000.000 per anak per tahun.
    • Diberikan maksimal selama 3 tahun.
  • Pendidikan Tinggi (Diploma atau Strata 1):
    • Rp12.000.000 per anak per tahun.
    • Diberikan maksimal selama 5 tahun.

Prosedur Pengajuan Klaim Beasiswa

Untuk mengajukan klaim beasiswa, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Formulir Pengajuan Beasiswa: Formulir ini dapat diunduh melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh langsung di kantor cabang terdekat.
    • Dokumen Identitas Anak: Meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas lainnya yang relevan.
    • Surat Keterangan Pendidikan: Surat resmi dari institusi pendidikan yang menyatakan bahwa anak tersebut masih aktif sebagai siswa atau mahasiswa.
    • Rekening Bank: Fotokopi buku tabungan atas nama anak penerima beasiswa atau wali yang sah.
  2. Pengajuan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
    • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
    • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk dilayani oleh petugas.
    • Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
  3. Proses Verifikasi dan Persetujuan:
    • Setelah dokumen diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
    • Jika semua persyaratan terpenuhi, proses persetujuan klaim beasiswa akan dilakukan.
  4. Pencairan Dana Beasiswa:
    • Setelah klaim disetujui, dana beasiswa akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.

Catatan Penting

  • Batas Waktu Pelaporan: Untuk klaim yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, pelaporan harus dilakukan maksimal 2×24 jam setelah kejadian.
  • Periode Pemberian Beasiswa: Beasiswa diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan jenjang pendidikan anak.
  • Penghentian Beasiswa: Pemberian beasiswa akan dihentikan jika anak penerima:
    • Telah menyelesaikan pendidikan sesuai jenjang yang didanai.
    • Mencapai usia 23 tahun.
    • Menikah.
    • Mulai bekerja.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memastikan bahwa hak-hak mereka dan keluarga terpenuhi, serta mendukung kelanjutan pendidikan anak-anak mereka. ***

Share: