– Berdomisili di desa yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus sebelum pendaftaran.
– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
– Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
– Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
– Mampu membaca, menulis, dan berhitung.
– Memiliki visi, misi, dan program pembangunan desa yang dituangkan dalam rencana kerja kepala desa.
– Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh peraturan daerah kabupaten/kota.
Demikian artikel tentang syarat kepala desa terbaru sesuai uu desa nomor 3 tahun 2024.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang regulasi terkait kepala desa. ***