Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Menjadi Kepala Desa Terbaru, Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Kepala Desa adalah sosok yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Untuk menjadi Kepala Desa, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah gambaran umum mengenai syarat menjadi Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait:

Warga Negara Indonesia:

Calon Kepala Desa wajib menjadi warga negara Republik Indonesia.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:

Calon Kepala Desa diharapkan memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugasnya.

Memegang Teguh Pancasila dan UUD 1945:

Calon Kepala Desa harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Pertama:

Calon Kepala Desa minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: