Kepala Desa adalah sosok yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Untuk menjadi Kepala Desa, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah gambaran umum mengenai syarat menjadi Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait:
Warga Negara Indonesia:
Calon Kepala Desa wajib menjadi warga negara Republik Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:
Calon Kepala Desa diharapkan memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugasnya.
Memegang Teguh Pancasila dan UUD 1945:
Calon Kepala Desa harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Pertama:
Calon Kepala Desa minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.