Dalam mengatasi kompleksitas penataan tenaga honorer di Indonesia, pemerintah mengambil langkah signifikan dengan menawarkan peluang pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inisiatif ini diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang menggarisbawahi urgensi penyelesaian status tenaga honorer sebelum batas waktu akhir Desember 2024.
Menurut Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), ada beberapa prasyarat kunci yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang berambisi menjadi PPPK.
Salah satunya adalah lolos verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi fondasi penting dalam proses seleksi.
Namun, ada satu syarat penting lainnya yang sering kali kurang diperhatikan: pengalaman kerja.
Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Pengalaman ini bukan hanya sekadar penanda waktu di lapangan, tetapi juga sebagai bukti pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab posisi yang akan diisi.
Alasan mengapa pengalaman kerja menjadi syarat penting ini cukup jelas.
Dengan memiliki pengalaman yang relevan, tenaga honorer telah membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas spesifik, sehingga meminimalisir waktu pelatihan dan adaptasi yang diperlukan saat transisi ke posisi PPPK.
Hal ini, pada gilirannya, memungkinkan pegawai baru untuk langsung berkontribusi secara efektif kepada organisasi.
Selain itu, pengalaman kerja yang relevan juga berperan sebagai indikator kualitas kerja.