Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Pencalonan Kades dan Perangkat Desa Tidak Harus Berdomisili di Desa

Kepala desa dan perangkat desa adalah pejabat publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.

Untuk menjadi kades atau perangkat desa, calon harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu syarat yang sering menjadi perdebatan adalah soal domisili calon kades atau perangkat desa.

Apakah calon kades atau perangkat desa harus berdomisili di desa yang akan dipimpinnya?

Apakah boleh calon kades atau perangkat desa berasal dari luar desa?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu syarat calon kades atau perangkat desa adalah terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Namun, syarat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat domisili calon kades atau perangkat desa bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa syarat domisili calon kades atau perangkat desa tidak relevan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsi kades atau perangkat desa.

Dengan demikian, calon kades atau perangkat desa tidak harus berdomisili di desa yang akan dipimpinnya.

Calon kades atau perangkat desa boleh berasal dari luar desa, asalkan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat-syarat lain tersebut antara lain adalah:

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: