Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Pencalonan Kades dan Perangkat Desa Tidak Harus Berdomisili di Desa

– Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun untuk perangkat desa dan 25 tahun sampai dengan 42 tahun untuk kades.

– Bersedia dicalonkan sebagai kades atau perangkat desa.

– Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

– Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga negara Indonesia yang ingin berkontribusi dalam pembangunan desa.

Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas dan kinerja kades dan perangkat desa yang dipilih secara demokratis dan profesional. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: