Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2024 Terbaru, KPM Masing-masing Cair Rp 3,6 Juta

Warga Desa Curug menunjukkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kantor Desa Curug, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020). Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan BLT-DD tahap lima Rp 300 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Table of contents: [Hide] [Show]

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menjadi salah satu program bansos yang memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu di tingkat desa.

Dalam program ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk dapat menerima bantuan ini.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa:

1. Miskin Ekstrem:

Merupakan KPM yang memiliki pendapatan per kapita di bawah Rp400.000 per bulan.

2. Rentan Sakit Kronis:

KPM yang memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit menahun atau kronis dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi.

3. Janda atau Duda:

Merujuk kepada KPM yang sudah lansia atau berumur, tidak memiliki pasangan hidup, dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.

4. Disabilitas:

KPM yang memiliki anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: