Karyawan yang mengajukan pensiun biasanya harus dalam status kepegawaian tetap atau terdaftar dalam sistem pensiun yang disediakan oleh perusahaan atau negara.
Beberapa perusahaan memiliki program pensiun yang hanya berlaku untuk karyawan tetap, sementara karyawan kontrak atau harian mungkin tidak memiliki hak pensiun, kecuali jika mereka terdaftar dalam program pensiun negara seperti BPJS Ketenagakerjaan.
D. Kesehatan dan Kemampuan Kerja
Untuk pensiun karena cacat, syarat utamanya adalah kondisi kesehatan yang menghalangi seseorang untuk dapat melanjutkan pekerjaan.
Dokumen medis yang mendukung kondisi kesehatan karyawan akan diperlukan untuk membuktikan bahwa karyawan tersebut layak untuk pensiun lebih awal.
Biasanya, ini melibatkan pemeriksaan dari dokter atau lembaga medis yang disetujui oleh perusahaan.
E. Pengajuan Dokumen
Untuk mengajukan permohonan pensiun, karyawan biasanya perlu melengkapi berbagai dokumen. Dokumen ini bisa mencakup:
- Surat Permohonan Pensiun: Surat resmi yang ditujukan kepada perusahaan atau instansi terkait yang mengungkapkan niat pensiun.
- Fotokopi Kartu Identitas: KTP atau kartu identitas lainnya yang digunakan untuk verifikasi.
- Surat Keterangan Sehat: Bagi yang mengajukan pensiun dini karena alasan kesehatan.
- Dokumen Kepegawaian: Termasuk surat pernyataan masa kerja atau SK Pensiun.
- Dokumen Keuangan: Bagi karyawan yang terdaftar dalam program pensiun perusahaan atau BPJS, dokumen terkait dengan hak pensiun yang akan diterima.
F. Pengajuan ke Lembaga yang Berwenang
Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pensiun kepada pihak yang berwenang.
Di perusahaan, biasanya ada bagian HRD (Sumber Daya Manusia) yang akan menangani permohonan pensiun.
Untuk pensiun yang berkaitan dengan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga harus mengajukan klaim melalui lembaga tersebut.
3. Prosedur Pengajuan Pensiun
Setelah mengajukan permohonan pensiun, ada beberapa langkah yang akan dilalui oleh karyawan:
- Verifikasi Dokumen: Pihak perusahaan atau lembaga yang menangani pensiun akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.
- Penghitungan Hak Pensiun: Jika permohonan disetujui, hak pensiun yang akan diterima dihitung berdasarkan masa kerja, usia, dan jenis pensiun yang diajukan.
- Keputusan Pensiun: Setelah verifikasi dan penghitungan selesai, keputusan mengenai pencairan dana pensiun akan diambil.
- Pencairan Dana Pensiun: Setelah keputusan diterbitkan, pencairan dana pensiun akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.