Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SYARAT TERBARU‼️ Calon Kepala Desa Berdasarkan UU Desa Terbaru (UU No. 3 Tahun 2024)

Pembaruan Syarat Menjadi Kepala Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024: Apa yang Berubah?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bapak dan Ibu.

Artikel kali ini untuk membahas informasi terbaru yang sangat penting, yaitu mengenai perubahan Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan persyaratan terbaru untuk menjadi kepala desa dan apa saja yang berubah dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Desa yang sebelumnya berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, ada beberapa perubahan signifikan yang perlu kita ketahui.

Mari kita simak bersama-sama.

Persyaratan Menjadi Kepala Desa: Perbandingan Antara UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024

Persyaratan yang Tidak Berubah

Berikut adalah beberapa persyaratan yang tetap sama baik dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 maupun UU Nomor 3 Tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon kepala desa harus merupakan WNI.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Harus memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan UUD 1945: Calon kepala desa harus setia pada dasar negara dan konstitusi.

4. Pendidikan Minimal: Harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5. Usia Minimal: Calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024

Namun, ada beberapa poin yang mengalami perubahan atau dihapus dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: