Pembaruan Syarat Menjadi Kepala Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024: Apa yang Berubah?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bapak dan Ibu.
Artikel kali ini untuk membahas informasi terbaru yang sangat penting, yaitu mengenai perubahan Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan persyaratan terbaru untuk menjadi kepala desa dan apa saja yang berubah dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Desa yang sebelumnya berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, ada beberapa perubahan signifikan yang perlu kita ketahui.
Mari kita simak bersama-sama.
Persyaratan Menjadi Kepala Desa: Perbandingan Antara UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024
Persyaratan yang Tidak Berubah
Berikut adalah beberapa persyaratan yang tetap sama baik dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 maupun UU Nomor 3 Tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon kepala desa harus merupakan WNI.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Harus memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan UUD 1945: Calon kepala desa harus setia pada dasar negara dan konstitusi.
4. Pendidikan Minimal: Harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5. Usia Minimal: Calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024
Namun, ada beberapa poin yang mengalami perubahan atau dihapus dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.