Berikut rinciannya:
6. Syarat Tinggal di Desa Setempat:
– UU Nomor 6 Tahun 2014: Calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
– UU Nomor 3 Tahun 2024: Syarat ini dihilangkan.
7. Jumlah Periode Menjabat Kepala Desa:
– UU Nomor 6 Tahun 2014: Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan.
– UU Nomor 3 Tahun 2024: Diubah menjadi tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan. Selain itu, masa jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, sehingga total masa jabatan maksimal adalah 16 tahun (2 periode).
8. Syarat Tidak Sedang Menjalani Hukuman:
– UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024: Tidak sedang menjalani hukuman.
9. Syarat Tidak Pernah Dihukum Pidana:
– UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024: Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman hukuman yang telah ditentukan.
10. Hak Pilih:
– UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024: Tidak dicabut hak pilihnya.
Regulasi Tambahan dari Daerah
Beberapa persyaratan lainnya yang tidak tercantum dalam undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.
Ini termasuk aturan tentang kependudukan dan persyaratan lainnya yang mungkin spesifik untuk setiap daerah.