Dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perangkat desa adalah sebagai berikut:
– Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Surat pernyataan ini berisi ungkapan keyakinan dan ketaatan calon perangkat desa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh calon perangkat desa di atas materai.
– Fotokopi KTP dan dilegalisir
Fotokopi KTP berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas calon perangkat desa.
Fotokopi KTP harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti lurah, camat, atau kepala desa.
– Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
Surat pernyataan ini berisi pernyataan sikap dan perilaku calon perangkat desa yang sesuai dengan nilai-nilai dasar negara dan bangsa Indonesia.
Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh calon perangkat desa di atas materai.
– Fotokopi ijazah SD sampai pendidikan terakhir
Fotokopi ijazah berfungsi sebagai bukti pendidikan calon perangkat desa.
Fotokopi ijazah harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala sekolah, dinas pendidikan, atau universitas.
– Fotokopi akta kelahiran, dilegalisir
Fotokopi akta kelahiran berfungsi sebagai bukti usia calon perangkat desa.
Fotokopi akta kelahiran harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti dinas kependudukan dan catatan sipil, atau notaris.
– Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa calon perangkat desa tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang merugikan masyarakat, negara, atau pemerintah.
Surat keterangan ini harus dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
Demikian artikel tentang berkas calon perangkat desa terbaru 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus persyaratan dan dokumen pendukung calon perangkat desa. ***