Bapak Ibu guru, berikut ini adalah daftar syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mengikuti PPG Tahap 3:
1. Fakta Integritas – Dapat diunduh dari akun SIM PKB.
2. Scan Ijazah S1 – Pastikan juga untuk menyiapkan transkrip nilai S1.
3. Scan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
4. SK Kepagawaian Terakhir – Dokumen ini sangat penting sebagai bukti status kepegawaian.
5. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani – Surat ini bisa didapatkan dari fasilitas kesehatan resmi.
6. SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menunjukkan bahwa peserta tidak terlibat kasus hukum.
7. Surat Bebas NAPZA – Dapat dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
8. Pas Foto 3×4 – Pas foto yang harus menggunakan latar belakang polos, tanpa kacamata, dan bukan hasil editan.
Pastikan semua berkas ini disiapkan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditentukan.
Setiap file harus berukuran maksimal 1 MB dan diberi nama sesuai format yang telah ditetapkan.
Proses Pembelajaran dan Ujian PPG
Setelah proses lapor diri selesai, peserta akan mengikuti berbagai tahapan pembelajaran yang mencakup:
– Pembelajaran Mandiri PMM: 23 September – 4 November 2024
– Pendaftaran UKP: 8 Oktober – 4 November 2024
– Ujian UKP PPG: 16 – 19 November 2024
– Pengumuman Hasil PPG: 17 Desember 2024
Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan Bapak Ibu guru siap mengikuti sertifikasi dan mendapatkan gelar sebagai pendidik profesional yang diakui.
Keseluruhan proses ini juga akan menentukan kelulusan dan pembayaran tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.