Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Wajib Tambahan Seleksi PPPK 2024: Sertifikat Kompetensi Jadi Penentu!

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Halo, rekan-rekan semua! Kali ini kami akan mengulas informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024 yang ditunggu-tunggu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja mengeluarkan keputusan penting yang pasti akan memengaruhi proses seleksi ASN P3K tahun depan.

Mari kita simak informasi lengkapnya!

Aturan Terbaru Menpan RB 2024

Baru-baru ini, Menpan RB merilis beberapa keputusan penting, termasuk Keputusan Menpan No. 391 Tahun 2024.

Dalam keputusan ini, ada beberapa poin yang sangat penting untuk diperhatikan oleh calon peserta seleksi P3K, terutama terkait syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi yang bisa menjadi nilai tambah dalam seleksi kompetensi teknis.

Apa Saja Keputusan Terbaru dari Menpan RB?

Keputusan Menpan RB yang dirilis ini mengatur tentang syarat wajib tambahan bagi beberapa jabatan fungsional yang membuka peluang P3K.

Hal ini penting bagi Anda yang ingin melamar karena syarat tambahan tersebut akan memengaruhi peluang keberhasilan dalam proses seleksi.

Di bawah ini beberapa poin utama dari keputusan tersebut:

1. Syarat Wajib Tambahan untuk Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional tertentu dalam pengadaan P3K membutuhkan syarat tambahan.

Beberapa jabatan fungsional memerlukan sertifikat kompetensi atau ketentuan lain yang akan meningkatkan nilai kompetensi teknis.

2. Tambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi

Sertifikat kompetensi yang sesuai dengan jabatan fungsional akan memberikan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

Penambahan nilai ini disesuaikan dengan persentase tertentu yang akan dijelaskan dalam lampiran keputusan tersebut.

3. Pilihan Sertifikat Kompetensi

Bagi jabatan yang membutuhkan lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi, peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih satu sertifikat dengan bobot nilai tertinggi.

Hal ini berarti calon peserta harus bijak dalam memilih sertifikat yang mereka sertakan.

4. Perubahan Aturan dari Tahun Sebelumnya

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: