Keputusan terbaru ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menpan No. 650 Tahun 2023.
Perubahan ini penting, terutama bagi peserta yang sudah mengikuti seleksi tahun lalu.
Jabatan Fungsional yang Memerlukan Syarat Tambahan
Beberapa jabatan fungsional yang disebutkan dalam Keputusan Menpan No. 391 tahun 2024 mencakup bidang-bidang seperti perdagangan, kesehatan, pendidikan, hingga pemadam kebakaran.
Berikut beberapa contohnya:
– Pengawas Perdagangan:
Syarat tambahan berupa surat keterangan tidak buta warna yang diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah.
– Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi:
Syarat wajib tambahan berupa sertifikat pelatihan khusus dengan bobot nilai 5%.
– Pemadam Kebakaran:
Syarat wajib tambahan termasuk surat keterangan sehat dan keterangan bukan penyandang disabilitas, dengan bobot nilai 10% untuk sertifikat lulus pendidikan pemadam kebakaran dari Kemendagri.
Sertifikat yang Anda sertakan harus sudah diregistrasi dan diverifikasi oleh instansi terkait agar dapat diakses oleh panitia seleksi.
Mekanisme Seleksi P3K 2024
Proses seleksi P3K 2024 kali ini diprioritaskan untuk pegawai non-ASN.
Alokasi kuota 100% hanya untuk mereka yang sudah bekerja di instansi pemerintah, baik yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang aktif sebagai tenaga non-ASN.
Terdapat beberapa kriteria pelamar prioritas yang diatur dalam mekanisme seleksi P3K teknis:
– Prioritas 1: Pelamar dari STHK2 (tenaga honorer kategori 2) yang sudah tercatat di database BKN.
– Prioritas 2: Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
– Prioritas 3: Pelamar dari P3K guru dan P3K kesehatan yang juga diprioritaskan dalam beberapa kategori seleksi.
Pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan tugas dan kompetensi jabatan juga menjadi kriteria penting.
Calon peserta harus memiliki minimal dua tahun pengalaman kerja berturut-turut di instansi pemerintah saat melamar.