Dalam situasi di mana KPM tidak dapat mengambil bantuan secara langsung, mereka dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK.
Namun, penting untuk diingat bahwa bantuan ini memiliki batas waktu pengambilan.
Jika KPM tidak mengambil bantuan hingga batas waktu yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia, bantuan tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Pemberian BLT Rp600 ribu ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini.
Semoga bantuan ini dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi KPM BPNT di Banyuwangi dan membantu meringankan beban kehidupan mereka. ***