Dalam rangka memperkuat manajemen arus balik lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas, mengumumkan penerapan sistem kombinasi tugas kedinasan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memfasilitasi ASN dalam menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berkontribusi dengan fleksibilitas, terutama dalam mengatur kegiatan pasca cuti bersama lebaran.
MenPANRB Azwar Anas menegaskan bahwa penerapan WFH sebesar 50 persen hanya berlaku untuk beberapa instansi pemerintah tertentu.
Instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik diharuskan untuk tetap melaksanakan tugas secara WFO (100%).
“Keputusan ini berdasarkan amanat dari Presiden Jokowi yang menginstruksikan agar instansi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tidak menerapkan WFH,” ujar Anas.
Instansi yang termasuk dalam kategori tersebut mencakup:
1. Bagian kesehatan
2. Ketertiban dan keamanan
3. Pos
4. Logistik
5. Penanganan bencana
6. Energi
7. Transportasi dan distribusi
8. Obyek vital nasional
9. Proyek strategis nasional
10. Konstruksi
11. Utilitas dasar
Sementara itu, bagi instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, penerapan WFH dapat dilakukan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Namun, hal ini akan diatur lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
“Instansi yang berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen, seperti bagian keprotokolan, kesekretariatan, perumusan kebijakan, analisis, penelitian, dan sebagainya,” tambah Anas.
Peraturan terkait dengan hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang diperuntukkan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat tetap produktif dan efisien dalam menjalankan tugasnya sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebutuhan pelayanan publik. ***