Rabu, 30 Apr 2025

Tabel Gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV per 1 Maret 2024, Besarnya Bikin Kaget, Ternyata Segini

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Feb 2024 21:43 0 130 Redaksi

Pada bulan Maret 2024, para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima gaji mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

PP ini mengatur tentang penyesuaian gaji pokok PNS sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS, yang merupakan bagian penting dari administrasi publik Indonesia.

Penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Peraturan ini menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019, yang sebelumnya menjadi acuan untuk penetapan gaji PNS sejak tahun 2019 hingga 2023.

Dengan demikian, gaji yang diterima PNS pada bulan Maret 2024 tidak lagi menggunakan sistem rapel, melainkan sesuai dengan kenaikan 8 persen.

Lalu, berapa besaran gaji PNS golongan I, II, III, dan IV yang dicairkan pada 1 Maret 2024?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia