Keberadaan mereka sangat vital dalam memastikan pemungutan suara berlangsung lancar dan sesuai prosedur.
4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei – 23 September 2024)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus diperbarui secara berkala untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat memberikan suara mereka.
Validasi data ini penting untuk mencegah adanya pemilih ganda atau pemilih fiktif.
5. Pendaftaran dan Verifikasi Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024)
Pasangan calon yang mendaftar harus memenuhi syarat hukum dan administratif yang ketat.
Verifikasi ini memastikan bahwa hanya kandidat yang layak dan kompeten yang dapat bersaing dalam Pilkada.
6. Kampanye dan Pemungutan Suara (25 September – 27 November 2024)
Kampanye adalah kesempatan bagi calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada publik.
Ini juga menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh para calon pemimpin mereka sebelum memberikan suara pada tanggal 27 November 2024.
Syarat-Syarat Pilkada 2024: Lebih dari Sekadar Formalitas
Untuk menjaga Pilkada tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi, berbagai syarat telah ditetapkan.
Prinsip LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) harus diterapkan dalam setiap tahap Pilkada.
1. Dukungan Pasangan Calon
Pasangan calon perseorangan wajib mendapatkan dukungan dari sejumlah warga sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini untuk memastikan bahwa kandidat yang maju memiliki basis dukungan yang nyata.
2. Kampanye yang Tertib dan Sesuai Aturan