Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 Sesuai Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020

4. Penyusunan rencana kegiatan serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

Pasal 38 mengatur bahwa rencana kegiatan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa.

Pencermatan ini meliputi perkiraan pendapatan asli desa, pagu indikatif dana desa, alokasi dana desa, rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta sumber keuangan desa lainnya.

Pencermatan Ulang RPJM Desa

Pasal 41 menjelaskan bahwa tim penyusun melakukan pencermatan ulang RPJM Desa dengan mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, skala prioritas kegiatan pembangunan desa, hasil evaluasi pencapaian SDGs Desa, daftar usulan masyarakat desa, serta rencana kerja sama antar desa dan pihak ketiga.

Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa

Pasal 42 menyatakan bahwa penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa berpedoman pada sistem informasi desa yang memuat daftar rencana program dan kegiatan, data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan desa, serta hasil pencermatan RPJM Desa.

Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa

Pasal 47 dan 49 mengatur bahwa Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.

Musyawarah Desa difasilitasi oleh Pemerintah Desa untuk membahas, menetapkan, dan mengesahkan RKP Desa.

Penetapan dan Pengesahan RKP Desa

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: