Pasal 49 mengatur bahwa penetapan RKP Desa dilakukan melalui berita acara musyawarah desa yang ditandatangani oleh kepala desa, ketua BPD, anggota BPD, dan seorang perwakilan masyarakat desa.
Kepala Desa kemudian menginformasikan kepada masyarakat desa tentang peraturan desa mengenai RKP Desa melalui sistem informasi desa dan media publikasi lainnya.
Demikian materi terkait tahapan penyusunan RKP Desa tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Semoga bermanfaat. ***