– Menghilangkan karakteristik desa sebagai unit pemerintahan terkecil yang bersifat demokratis, partisipatif, dan mandiri, karena perangkat desa akan lebih terikat dengan kebijakan dan kepentingan pemerintah pusat atau daerah.
– Mengabaikan hak dan aspirasi masyarakat desa, karena perangkat desa akan lebih loyal kepada pemerintah yang mengangkat mereka, daripada kepada masyarakat yang memilih mereka.
– Menimbulkan beban anggaran yang besar, karena perangkat desa akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi, yang harus ditanggung oleh APBN dan APBD, padahal dana desa sudah cukup besar.
– Menyulitkan proses rekrutmen dan pergantian perangkat desa, karena perangkat desa akan memiliki masa jabatan yang lebih lama, dan harus melalui seleksi yang ketat, yang berpotensi dimanipulasi oleh oknum tertentu. ***