"
"

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P3K Ingin Mutasi ke Daerah Lain? Ini Aturan Resminya yang Wajib Kamu Tahu!

Halo, para P3K di seluruh Indonesia!

Bagi kamu yang sudah bergabung dalam program P3K atau yang sedang menunggu kelulusan, kali ini saya akan memberikan informasi penting tentang aturan mutasi bagi P3K, terutama yang ingin pindah ke daerah lain.

Apa Itu P3K dan Kenapa Mutasi Jadi Hal yang Rumit?

P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, meskipun bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan PNS.

P3K diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu—biasanya 5 tahun—dan tidak seperti PNS yang bisa tetap bekerja di posisi yang sama selamanya.

Nah, pertanyaannya, bagaimana dengan mutasi?

Apakah P3K bisa pindah ke daerah lain?

Ternyata, ada beberapa aturan yang perlu kamu pahami.

Mutasi P3K: Bisa atau Tidak?

Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, P3K memang bagian dari ASN, tetapi karena statusnya yang kontrak, mutasi ke daerah lain ternyata tidak diperbolehkan begitu saja.

Jika seorang P3K mengajukan mutasi ke daerah lain sebelum masa kontraknya selesai, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri.

Jadi, apa yang harus dilakukan jika ingin pindah tugas?

Caranya adalah dengan menyelesaikan kontrak kerja terlebih dahulu.

Setelah kontrak selesai, barulah P3K bisa mengajukan diri untuk melamar posisi baru di daerah lain.

Tapi ingat, ini bukan mutasi, melainkan proses pendaftaran ulang untuk posisi yang berbeda.

Syarat untuk Pindah Daerah

Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa pindah ke tempat kerja baru, di antaranya:

Berita Terkait

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!
Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB
Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!
GEMPAR! BBM Bisa Turun 5RB/Liter, Ini Langkah Presiden Prabowo untuk Rakyat!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA