P3K Ingin Mutasi ke Daerah Lain? Ini Aturan Resminya yang Wajib Kamu Tahu!
Halo, para P3K di seluruh Indonesia!
Bagi kamu yang sudah bergabung dalam program P3K atau yang sedang menunggu kelulusan, kali ini saya akan memberikan informasi penting tentang aturan mutasi bagi P3K, terutama yang ingin pindah ke daerah lain.
Apa Itu P3K dan Kenapa Mutasi Jadi Hal yang Rumit?
P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, meskipun bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan PNS.
P3K diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu—biasanya 5 tahun—dan tidak seperti PNS yang bisa tetap bekerja di posisi yang sama selamanya.
Nah, pertanyaannya, bagaimana dengan mutasi?
Apakah P3K bisa pindah ke daerah lain?
Ternyata, ada beberapa aturan yang perlu kamu pahami.
Mutasi P3K: Bisa atau Tidak?
Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, P3K memang bagian dari ASN, tetapi karena statusnya yang kontrak, mutasi ke daerah lain ternyata tidak diperbolehkan begitu saja.
Jika seorang P3K mengajukan mutasi ke daerah lain sebelum masa kontraknya selesai, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Jadi, apa yang harus dilakukan jika ingin pindah tugas?
Caranya adalah dengan menyelesaikan kontrak kerja terlebih dahulu.
Setelah kontrak selesai, barulah P3K bisa mengajukan diri untuk melamar posisi baru di daerah lain.
Tapi ingat, ini bukan mutasi, melainkan proses pendaftaran ulang untuk posisi yang berbeda.
Syarat untuk Pindah Daerah
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa pindah ke tempat kerja baru, di antaranya:
Halaman : 1 2 Selanjutnya