"
"

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Selesaikan Masa Kontrak: P3K wajib menyelesaikan minimal 90% masa kontraknya sebelum bisa mendaftar untuk posisi baru.
  2. Mendaftar di Formasi Baru: Setelah kontrak selesai, kamu bisa mendaftar di formasi P3K yang tersedia di daerah lain, tentu saja, menyesuaikan dengan ketersediaan posisi.

Jadi, meski P3K tidak bisa mengajukan mutasi ke daerah lain langsung, ada jalan lain yang bisa ditempuh, yaitu dengan menunggu kontraknya habis dan mendaftar ke formasi baru.

Kenapa Aturan Ini Penting?

Aturan ini dibuat untuk menjaga kestabilan dan kesinambungan kerja, terutama bagi P3K yang memiliki kontrak yang terikat.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa P3K memenuhi tanggung jawabnya selama masa kontrak dan tidak terburu-buru mengajukan permintaan pindah tanpa alasan yang jelas.

Fakta di Lapangan

Meski aturan resmi menyatakan tidak boleh ada mutasi antar daerah sebelum masa kontrak selesai, di lapangan kita sering melihat beberapa P3K yang bergerak dari satu tempat ke tempat lain, terutama jika masih dalam satu wilayah atau daerah administratif yang sama.

Ini biasanya terjadi karena kebutuhan atau kekurangan jam kerja.

Namun, untuk mutasi antar daerah yang lebih jauh atau lintas provinsi, aturan ini sangat ketat dan harus mematuhi prosedur yang berlaku.

Bagi kamu para P3K yang ingin mutasi ke daerah lain, hal pertama yang harus diingat adalah menyelesaikan kontrak kerja terlebih dahulu.

Setelah itu, baru kamu bisa melamar ke formasi P3K baru di tempat yang diinginkan.

Ingat, aturan ini berlaku untuk memastikan proses administrasi dan stabilitas kerja tetap terjaga.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang sedang mempertimbangkan untuk pindah tugas.

Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi terbaru seputar P3K dan ASN lainnya.

Terima kasih sudah membaca, dan semoga sukses dalam perjalanan karir P3K kamu! ***

Berita Terkait

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!
Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB
Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!
GEMPAR! BBM Bisa Turun 5RB/Liter, Ini Langkah Presiden Prabowo untuk Rakyat!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA