- Selesaikan Masa Kontrak: P3K wajib menyelesaikan minimal 90% masa kontraknya sebelum bisa mendaftar untuk posisi baru.
- Mendaftar di Formasi Baru: Setelah kontrak selesai, kamu bisa mendaftar di formasi P3K yang tersedia di daerah lain, tentu saja, menyesuaikan dengan ketersediaan posisi.
Jadi, meski P3K tidak bisa mengajukan mutasi ke daerah lain langsung, ada jalan lain yang bisa ditempuh, yaitu dengan menunggu kontraknya habis dan mendaftar ke formasi baru.
Kenapa Aturan Ini Penting?
Aturan ini dibuat untuk menjaga kestabilan dan kesinambungan kerja, terutama bagi P3K yang memiliki kontrak yang terikat.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa P3K memenuhi tanggung jawabnya selama masa kontrak dan tidak terburu-buru mengajukan permintaan pindah tanpa alasan yang jelas.
Fakta di Lapangan
Meski aturan resmi menyatakan tidak boleh ada mutasi antar daerah sebelum masa kontrak selesai, di lapangan kita sering melihat beberapa P3K yang bergerak dari satu tempat ke tempat lain, terutama jika masih dalam satu wilayah atau daerah administratif yang sama.
Ini biasanya terjadi karena kebutuhan atau kekurangan jam kerja.
Namun, untuk mutasi antar daerah yang lebih jauh atau lintas provinsi, aturan ini sangat ketat dan harus mematuhi prosedur yang berlaku.
Bagi kamu para P3K yang ingin mutasi ke daerah lain, hal pertama yang harus diingat adalah menyelesaikan kontrak kerja terlebih dahulu.
Setelah itu, baru kamu bisa melamar ke formasi P3K baru di tempat yang diinginkan.
Ingat, aturan ini berlaku untuk memastikan proses administrasi dan stabilitas kerja tetap terjaga.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang sedang mempertimbangkan untuk pindah tugas.
Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi terbaru seputar P3K dan ASN lainnya.
Terima kasih sudah membaca, dan semoga sukses dalam perjalanan karir P3K kamu! ***
Halaman : 1 2