Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dari rincian di atas, terlihat bahwa gaji guru ASN bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.
Namun, pada tahun 2025, Presiden Prabowo menyatakan bahwa ada rencana untuk meningkatkan gaji pokok guru PNS dengan kenaikan satu kali gaji pokok, yang berarti setiap guru akan merasakan peningkatan langsung pada pendapatannya.
Gaji Guru Non-ASN dan Tunjangan Profesi
Tak hanya guru ASN, guru non-ASN juga akan mendapatkan perhatian khusus.
Salah satu perubahan besar adalah kenaikan tunjangan profesi guru bagi mereka yang berstatus non-ASN.
Pada tahun 2025, tunjangan profesi guru non-ASN akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
Ini adalah langkah yang signifikan dalam memperbaiki kualitas hidup para guru yang selama ini mungkin belum mendapatkan manfaat yang setara dengan kontribusi mereka.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah juga akan melanjutkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang telah memiliki gelar D4 atau S1.
Program ini akan diikuti oleh sekitar 806.486 guru pada tahun 2025, yang berfokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pendidik.
Pendidikan Profesi Guru (PPG): Memperkuat Kualitas Pendidikan
Salah satu inisiatif utama dalam rencana kenaikan gaji guru adalah penyediaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru-guru ASN dan non-ASN.