Setelah empat tahun tanpa penyesuaian, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun depan. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan.
Kenaikan ini merupakan bagian dari usulan RAPBN 2024 untuk meningkatkan penghasilan ASN Pusat dan Daerah, termasuk TNI/Polri, serta penyesuaian tunjangan pensiun yang naik sebesar 12%. “Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” tegas Jokowi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk mendukung kebijakan ini. Anggaran tersebut akan dialokasikan sebagai berikut: Rp9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk daerah, dan Rp9,4 triliun untuk pensiunan.
Dengan kenaikan 8%, struktur gaji baru ASN akan menjadi:
- Golongan I: Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
- Golongan II: Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
- Golongan IV: Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta memberikan motivasi tambahan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Indonesia.