Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hanya Gaji, Pantarlih Pilkada 2024 Berhak Atas Tunjangan hingga 36 Juta! Simak Besaran Gaji dan Tugas Pantarlih 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

– Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Tugas dan Wewenang Pantarlih Pilkada 2024

Tugas dan wewenang Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1 adalah sebagai berikut:

– Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

– Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS.

– Melakukan pemutakhiran data pemilih.

– Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

– Menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian artikel yang saya buat tentang besaran gaji dan tugas Pantarlih Pilkada 2024.***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: