– Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Tugas dan Wewenang Pantarlih Pilkada 2024
Tugas dan wewenang Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1 adalah sebagai berikut:
– Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
– Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS.
– Melakukan pemutakhiran data pemilih.
– Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
– Menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian artikel yang saya buat tentang besaran gaji dan tugas Pantarlih Pilkada 2024.***