Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hanya Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Cair Rp 8 Juta Dari PT Taspen Apabila…

– Apabila anak dari PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta.

Santunan asuransi kematian ini akan dicairkan oleh PT Taspen dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima berkas persyaratan yang lengkap.

Berkas persyaratan yang harus disiapkan antara lain adalah:

– Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

– Fotokopi KTP dan KK dari PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dan ahli warisnya.

– Fotokopi akta nikah atau surat nikah dari PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dan pasangannya.

– Fotokopi akta kelahiran atau surat kelahiran dari anak PNS atau pensiunan PNS yang meninggal.

– Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris di atas materai Rp 10.000.

– Surat kuasa apabila pengambilan santunan dilakukan oleh pihak lain selain ahli waris.

Berkas persyaratan tersebut harus diserahkan ke kantor PT Taspen terdekat dengan melampirkan formulir permohonan santunan asuransi kematian yang dapat diunduh dari situs resmi PT Taspen.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.