Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Layak Lagi Dapat Bantuan, Penerima PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Ini Dicoret dari DTKS

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemerintah mengacu pada DTKS dalam menyalurkan bansos. DTKS adalah basis data yang berisikan informasi tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat miskin dan rawan miskin di Indonesia.

    Untuk menjaga keakuratan dan validitas data di DTKS, pemerintah melakukan penghapusan dan perbaikan data sejak tahun 2020. Penghapusan data dilakukan dengan menghilangkan data KPM yang sudah tidak pantas menerima bansos, sedangkan perbaikan data dilakukan dengan menambahkan data KPM baru yang pantas menerima bansos.

    Pemerintah menyinkronkan data DTKS dengan data dari Ditjen Dukcapil. Hal ini untuk mencegah adanya data kembar, data kurang lengkap, atau data berbeda dengan identitas KPM.

    Oleh karena itu, verifikasi data ini diharapkan dapat membuat bansos lebih tepat dan merata. KPM yang dihapus dari bansos adalah mereka yang sudah tidak layak sebagai penerima bansos.

    Kriteria Penerima Bansos

    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.