Pemerintah mengacu pada DTKS dalam menyalurkan bansos. DTKS adalah basis data yang berisikan informasi tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat miskin dan rawan miskin di Indonesia.
Untuk menjaga keakuratan dan validitas data di DTKS, pemerintah melakukan penghapusan dan perbaikan data sejak tahun 2020. Penghapusan data dilakukan dengan menghilangkan data KPM yang sudah tidak pantas menerima bansos, sedangkan perbaikan data dilakukan dengan menambahkan data KPM baru yang pantas menerima bansos.
Pemerintah menyinkronkan data DTKS dengan data dari Ditjen Dukcapil. Hal ini untuk mencegah adanya data kembar, data kurang lengkap, atau data berbeda dengan identitas KPM.
Oleh karena itu, verifikasi data ini diharapkan dapat membuat bansos lebih tepat dan merata. KPM yang dihapus dari bansos adalah mereka yang sudah tidak layak sebagai penerima bansos.