Table of contents:
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024. Kriteria ini berdasarkan kondisi sosial ekonomi KPM yang tercatat di DTKS.
Berikut ini adalah kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024:
- KPM yang memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin, yaitu:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia 0-6 tahun
- Anak usia 7-18 tahun yang bersekolah
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- KPM yang memiliki pendapatan per kapita per bulan di bawah Rp 500.000
- KPM yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan tidak menentu
- KPM yang tidak memiliki aset produktif atau aset bernilai tinggi
- KPM yang tidak memiliki akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, dan sanitasi