Table of contents:
Berdasarkan kriteria tersebut, ada beberapa kategori KPM yang dihapus kepesertaannya sebagai penerima bansos tahun 2024. Kategori ini adalah:
- KPM yang sudah dianggap mampu dan sejahtera di tahun 2024
- Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
- Dalam satu DTKS terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, atau TNI yang masih aktif serta pensiunan
- Mendapatkan upah bekerja di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
- Memiliki pekerjaan dengan gaji setiap bulannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Cara Mengajukan Keberatan
Bagi KPM yang merasa masih layak menerima bansos namun dicoret dari daftar penerima, dapat mengajukan keberatan kepada pihak terkait. Caranya adalah sebagai berikut: