EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, seperti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.
EFIN juga berguna untuk mengakses sistem pajak online, seperti DJP Online atau Mekari Klikpajak, yang merupakan mitra resmi DJP.
Mendapatkan EFIN sangat penting bagi wajib pajak, baik pribadi maupun badan, karena memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Efisiensi. Dengan EFIN, wajib pajak tidak perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT, karena dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet.
- Keamanan. EFIN menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang dimasukkan ke sistem pajak online, karena dilindungi oleh enkripsi dan otentikasi.
- Otomatisasi. EFIN memudahkan pelaporan pajak secara online, karena data wajib pajak sudah terekam secara otomatis di sistem pajak. Sehingga untuk laporan pajak tahun berikutnya, wajib pajak tidak perlu mengulang isian data lagi.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online? Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Cara Mendapatkan EFIN Pribadi
Untuk wajib pajak pribadi, cara mendapatkan EFIN secara online adalah sebagai berikut:
- Unduh formulir permohonan EFIN di situs DJP atau situs Mekari Klikpajak dan cetak.
- Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan benar, lalu tandatangani.
- Scan atau foto formulir permohonan EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani, serta dokumen pendukung lainnya, yaitu:
- Fotokopi KTP untuk wajib pajak yang berstatus WNI.
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk wajib pajak yang berstatus WNA.
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
- Kirim scan atau foto formulir permohonan EFIN dan dokumen pendukung ke email KPP tempat wajib pajak terdaftar, dengan subjek “Permohonan EFIN Pribadi”.
- Tunggu email balasan dari KPP yang berisi kode aktivasi EFIN dan link aktivasi EFIN.
- Buka link aktivasi EFIN dan masukkan kode aktivasi EFIN yang diterima, lalu klik “Aktivasi”.
- Tunggu email konfirmasi dari KPP yang berisi nomor EFIN dan password sementara untuk login ke sistem pajak online.
Cara Mendapatkan EFIN Badan
Untuk wajib pajak badan, cara mendapatkan EFIN secara online adalah sebagai berikut:
- Unduh formulir permohonan EFIN di situs DJP atau situs Mekari Klikpajak dan cetak.
- Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan benar, lalu tandatangani oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan atau perusahaan tersebut.
- Scan atau foto formulir permohonan EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani, serta dokumen pendukung lainnya, yaitu:
- Surat Penunjukan Pengurus yang ditandatangani oleh pimpinan badan atau perusahaan.
- Fotokopi identitas, NPWP, atau SKT pengurus yang ditunjuk.
- Fotokopi NPWP Badan atau SKT Badan.
- Kirim scan atau foto formulir permohonan EFIN dan dokumen pendukung ke email KPP tempat wajib pajak terdaftar, dengan subjek “Permohonan EFIN Badan”.
- Tunggu email balasan dari KPP yang berisi kode aktivasi EFIN dan link aktivasi EFIN.
- Buka link aktivasi EFIN dan masukkan kode aktivasi EFIN yang diterima, lalu klik “Aktivasi”.
- Tunggu email konfirmasi dari KPP yang berisi nomor EFIN dan password sementara untuk login ke sistem pajak online.
Cara Mendapatkan EFIN dengan Aplikasi M-Pajak
Selain cara di atas, wajib pajak juga dapat mendapatkan EFIN secara online dengan menggunakan aplikasi M-Pajak, yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut adalah cara mendapatkan EFIN dengan aplikasi M-Pajak:
- Buka aplikasi M-Pajak dan tekan tombol EFIN di tampilan Home, tanpa perlu login.
- Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak dan lengkapi, yaitu:
- Nomor NPWP
- Nama sesuai NPWP
- Alamat email
- Nomor telepon
- Ikuti instruksi pengambilan foto diri dengan memegang KTP atau Paspor di depan wajah, lalu tekan tombol “Kirim”.
- Selanjutnya, konfirmasi data wajib pajak dengan menekan tombol “Ya” jika data sudah benar, atau “Tidak” jika data salah dan ingin mengulangi proses.
- Tunggu email dari DJP yang berisi nomor EFIN dan password sementara untuk login ke sistem pajak online.
Demikian artikel tentang cara mendapatkan EFIN secara online. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. 😊