Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tanggal Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ditransfer Kapan?

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan kenaikan gaji mereka sebesar 12 persen harus bersabar sedikit lagi.

Pasalnya, pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 belum bisa dilakukan pada bulan Januari 2024.

Lalu, kapan kenaikan gaji pensiunan PNS akan ditransfer ke rekening mereka?

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini merupakan bagian dari perbaikan penghasilan yang diusulkan oleh pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Selain pensiunan PNS, kenaikan gaji juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya ditetapkan berdasarkan gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun, dengan besaran 75 persen dari gaji pokok tersebut.

PP Nomor 8 Tahun 2024 ini juga menyertakan daftar pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.