Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tanggal Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ditransfer Kapan?

Daftar ini terdiri dari empat lampiran, yaitu:

Lampiran I: Daftar pensiun pokok pensiunan PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Lampiran II: Daftar pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Lampiran III: Daftar pensiun pokok pensiunan janda/duda dari PNS yang tewas setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Lampiran IV: Daftar pensiun pokok pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Daftar pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya ini dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Namun, meskipun kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 sudah resmi, ternyata pencairannya belum bisa dilakukan.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Proses penyesuaian data pensiunan PNS dan janda/dudanya yang harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
  • Proses verifikasi dan validasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya yang harus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Proses pengiriman data pensiunan PNS dan janda/dudanya yang harus dilakukan oleh Kemenkeu ke bank penyalur, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.