Tanggung Jawab Badan Adhoc Pilkada 2024: PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 02:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan sebuah proses demokratis yang melibatkan beberapa badan adhoc yang bertanggung jawab untuk menjalankan tahapan pemilihan dengan transparansi dan integritas.

Dalam pelaksanaannya, empat kelompok utama ini memiliki peran dan tanggung jawab yang penting untuk memastikan suksesnya Pilkada.

Berikut adalah rincian tugas dari masing-masing badan adhoc:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

PPK bertanggung jawab atas persiapan dan pengawasan di tingkat kecamatan dalam Pilkada 2024.

Berikut adalah tugas PPK:

– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan sesuai ketentuan KPU.

– Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

– Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS.

– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Berikut adalah tugas PPS:

– Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih tetap.

– Melakukan perbaikan dan pengumuman hasil perbaikan daftar Pemilih.

– Melakukan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

– Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya.

– Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK.

– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru