THR tersebut juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, tahun ini, pemerintah kembali memberikan THR penuh atau 100% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan demikian, besaran THR yang diterima oleh setiap penerima akan berbeda-beda, tergantung dari golongan, jabatan, dan instansi tempat mereka bekerja.
Misalnya, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta, sedangkan untuk PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tunjangan kinerjanya paling tinggi hanya sebesar Rp33,24 juta.