Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tanpa Undangan, Apakah Bisa Nyoblos? Ini Penjelasannya

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

    Pada hari itu, masyarakat Indonesia akan mencoblos lima surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD RI.

    Salah satu dokumen yang perlu dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah undangan atau surat pemberitahuan model C6.

    Surat ini berisi informasi tentang nomor urut, nama, alamat, dan TPS tempat pemilih menggunakan hak suaranya.

    Apa itu Formulir C6?

    Formulir C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu.

    Surat ini diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Halaman: 1 2 3 4
    Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.