Table of contents:
Formulir C6 berisi data diri pemilih, nomor urut pemilih, nomor TPS, alamat TPS, dan waktu pemungutan suara.
Bagaimana Cara Mendapatkan Formulir C6?
Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut adalah cara mendapatkan formulir C6:
- Ketua KPPS harus menyampaikan formulir C6 kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
- Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan formulir C6 dalam waktu tiga hari sebelum hari pemungutan suara, maka pemilih tersebut dapat meminta formulir C6 kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau paspor atau identitas lain yang sah.