KPU RI memastikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum menerima formulir C6 sampai hari H Pemilu 2024, tetap bisa mengikuti pencoblosan Pemilu. Syaratnya cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ke TPS.
“Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Apabila formulir C6 hilang, pemilih juga tetap bisa mencoblos dengan membawa KTP elektronik atau Suket.
Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.