Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun 2024 harus bersabar. Pasalnya, PT Taspen selaku penyalur dana pensiunan mengungkapkan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS usai naik 12 persen masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun 2024. Kenaikan ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir, setelah sebelumnya pensiunan PNS hanya mendapatkan kenaikan 5 persen pada tahun 2019.
Namun, kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut belum bisa dicairkan oleh PT Taspen pada bulan Januari 2024. Hal ini dikarenakan PP terkait kenaikan gaji pensiunan PNS masih dalam tahap penyusunan. PT Taspen mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu PP tersebut terbit agar bisa melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS sesuai dengan kenaikan 12 persen.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah,” tulis admin PT Taspen di Instagram @taspen pada Jumat, 26 Januari 2024.
Diperkirakan, PP terkait kenaikan gaji pensiunan PNS baru akan terbit pada bulan Februari atau Maret 2024. Jika demikian, maka pencairan gaji pensiunan PNS usai naik 12 persen kemungkinan baru akan dilakukan pada bulan Maret atau Juni 2024. Hal ini sesuai dengan pola pencairan gaji pensiunan PNS yang biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
PT Taspen berharap agar pensiunan PNS dapat bersabar dan memahami kondisi yang ada. Pihaknya juga berjanji akan segera menyalurkan gaji pensiunan PNS sesuai dengan kenaikan 12 persen setelah PP terbit.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami akan segera menindaklanjuti setelah PP terbit,” ujar admin PT Taspen. (***)