TASPEN (Persero) berjanji untuk memberikan layanan terbaik kepada semua ASN dan Pejabat Negara yang menjadi Peserta TASPEN sesuai dengan petunjuk Pemerintah.
Janji ini dibuktikan dengan pembayaran pensiun kepada semua Pensiunan sesuai dengan penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Karena pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka selisih pembayaran atau rapel pensiun untuk bulan Januari dan Februari 2024 akan dibayarkan paling cepat mulai Maret 2024 melalui Kantor Bayar Pensiun (Mitra Bank/Pos)
“Sejalan arahan Pemerintah, penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan multiplier effect yang semakin menggerakkan roda perekonomian Indonesia”. Kata Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih yang dikutip dari taspen.co.id.
Berdasarkan pengumuman dari TASPEN Nomor: PUM-01/DIR/2024 tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang berlaku sejak 1 Januari 2024, berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui yang kami kutip dari laman taspen.co.id:
Halaman : 1 2 Selanjutnya