"
"

TASPEN Pastikan Pembayaran Pensiun Sesuai Penyesuaian Pokok Terbaru

- Editor

Jumat, 16 Februari 2024 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: taspen.co.id

Gambar: taspen.co.id

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah perihal Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
  2. Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama maka kekurangan pembayaran uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok baru untuk bulan Januari dan Februari 2024 dapat dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing penerima pensiun dengan daftar pembayaran tersendiri dan pembayaran pensiun untuk bulan Maret 2024 dan seterusnya sudah menggunakan pensiun pokok baru.
  3. Bagi para penerima pensiun yang pensiun pertamanya dibayarkan tanggal 14 Januari sampai dengan 12 Februari 2024 maka kekurangan pembayaran pensiunnya dapat dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer pada rekening para penerima pensiun.
  4. Pelaksanaan pembayaran kekurangan uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok tersebut tidak perlu diurus, tanpa administrasi/dokumen serta tidak ada biaya apapun dan uangnya langsung masuk pada rekening masing-masing penerima pensiun.

“Sudah merupakan komitmen TASPEN untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta, khususnya memastikan keamanan dan kenyamanan para peserta dalam menerima manfaat di masa pensiun.” jelas Direktur Operasional TASPEN Ariyandi.

TASPEN menyatakan dalam siaran persnya bahwa semua informasi resmi tentang pembayaran pensiun kepada semua Pensiunan sesuai dengan penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 hanya bisa diakses melalui situs resmi TASPEN.

“Kami mengimbau untuk meningkatkan kehati-hatian dan bersikap waspada atas seluruh informasi yang beredar serta penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, serta melakukan verifikasi informasi melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat dan/atau sumber terpercaya lainnya guna menghindari penyebaran berita bohong/berita palsu.  Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center resmi TASPEN 021-1500919, laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero).​“, demikian tuntas Kosasih. ***

Berita Terkait

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!
Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!
Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB
Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA