Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu merupakan suatu proses yang harus dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Proses ini diatur dengan jelas untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan desa yang stabil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas tata cara dan mekanisme pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, berdasarkan informasi yang telah dijelaskan oleh pihak terkait.
Apa itu Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu?
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah sebuah proses yang dilakukan ketika jabatan Kepala Desa kosong sebelum masa jabatannya habis.
Kekosongan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari jabatannya.
Penting untuk dicatat bahwa pemilihan ini hanya dilakukan apabila sisa masa jabatan yang kosong masih lebih dari satu tahun.
Mengapa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Diperlukan?
Pemilihan ini diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
Tanpa adanya Kepala Desa, proses pemerintahan di tingkat desa dapat terganggu, sehingga pemilihan antarwaktu menjadi solusi untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa hingga masa jabatan selesai.
Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Proses Pemilihan?
Setelah terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki waktu 15 hari untuk membentuk panitia pemilihan.
Panitia ini terdiri dari unsur perangkat desa dan unsur masyarakat desa yang dipilih berdasarkan beban tugas dan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh desa.
Panitia ini kemudian ditetapkan oleh keputusan pimpinan BPD dan bertanggung jawab langsung kepada BPD.
Kapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Dilakukan?
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu dilakukan segera setelah panitia terbentuk dan biaya pemilihan disetujui oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Setelah panitia terbentuk, mereka memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan anggaran pemilihan kepada PJ Kepala Desa.