Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tata Cara Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri. Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berhak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Berikut adalah tata cara pemungutan suara pemilu 2024 yang harus dipatuhi oleh setiap pemilih:

Di Dalam Negeri

  1. Datang ke TPS sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan sebagai identitas diri.
  2. Menunjukkan KTP atau surat keterangan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di meja penerimaan. Petugas akan mencocokkan data pemilih dengan DPT dan memberikan tanda tangan atau cap jari pada DPT.
  3. Menerima surat suara dari petugas KPPS di meja penyerahan. Ada lima jenis surat suara yang diberikan, yaitu surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setiap surat suara memiliki warna yang berbeda.
  4. Masuk ke bilik suara dan mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan. Cara mencoblos adalah dengan menandai bagian dalam lingkaran yang berada di sebelah kanan nama pasangan calon atau nama calon. Pastikan tidak ada tanda lain selain tanda coblos pada surat suara. Jika ada kesalahan, minta surat suara pengganti kepada petugas KPPS.
  5. Keluar dari bilik suara dan melipat surat suara agar bagian dalam tidak terlihat. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan warna dan jenisnya. Ada lima kotak suara yang tersedia, yaitu kotak suara untuk Presiden dan Wakil Presiden (berwarna merah), Anggota DPR (berwarna kuning), DPD (berwarna biru), DPRD Provinsi (berwarna hijau), dan DPRD Kabupaten/Kota (berwarna abu-abu).
  6. Menunjukkan jari tangan yang telah dicelupkan tinta kepada petugas KPPS di meja pengembalian. Petugas akan memberikan formulir model C6 sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
  7. Meninggalkan TPS dengan tertib dan menjaga kerahasiaan pilihan.

Di Luar Negeri

  1. Datang ke TPSLN sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang telah ditetapkan oleh KPU. Bawa paspor atau surat keterangan sebagai identitas diri.
  2. Menunjukkan paspor atau surat keterangan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN) di meja penerimaan. Petugas akan mencocokkan data pemilih dengan DPTLN dan memberikan tanda tangan atau cap jari pada DPTLN.
  3. Menerima surat suara dari petugas PPSLN di meja penyerahan. Ada dua jenis surat suara yang diberikan, yaitu surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara untuk memilih Anggota DPR. Setiap surat suara memiliki warna yang berbeda, yaitu merah untuk Presiden dan Wakil Presiden dan kuning untuk Anggota DPR.
  4. Masuk ke bilik suara dan mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan. Cara mencoblos adalah dengan menandai bagian dalam lingkaran yang berada di sebelah kanan nama pasangan calon atau nama calon. Pastikan tidak ada tanda lain selain tanda coblos pada surat suara. Jika ada kesalahan, minta surat suara pengganti kepada petugas PPSLN.
  5. Keluar dari bilik suara dan melipat surat suara agar bagian dalam tidak terlihat. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan warna dan jenisnya. Ada dua kotak suara yang tersedia, yaitu kotak suara untuk Presiden dan Wakil Presiden (berwarna merah) dan kotak suara untuk Anggota DPR (berwarna kuning).
  6. Menunjukkan jari tangan yang telah dicelupkan tinta kepada petugas PPSLN di meja pengembalian. Petugas akan memberikan formulir model C6 sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
  7. Meninggalkan TPSLN dengan tertib dan menjaga kerahasiaan pilihan.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan beri tahu saya. Terima kasih 😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.