Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.
BPD memiliki masa jabatan 6 tahun dan dapat diganti antar waktu (PAW) apabila terjadi hal-hal tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPD.
Pemilihan BPD antar waktu adalah pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan anggota BPD yang terjadi sebelum masa jabatan berakhir.
Pemilihan BPD antar waktu dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan peraturan daerah setempat.
Berikut adalah tata cara dan mekanisme pelaksaan pemilihan BPD antar waktu:
Calon anggota BPD antar waktu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tidak ada komentar