Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tata Kelola Keuangan Desa yang Baik dan Benar

  • Perencanaan: tahap ini meliputi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Perencanaan keuangan desa harus melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat desa.
  • Pelaksanaan: tahap ini meliputi penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan APB Desa yang telah ditetapkan. Pelaksanaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) dan perangkat desa selaku pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD). Pelaksanaan keuangan desa harus didukung oleh sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem informasi keuangan daerah dan pusat.
  • Penatausahaan: tahap ini meliputi pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelaporan dokumen-dokumen keuangan desa, seperti buku kas, buku bank, buku pembantu, bukti transaksi, dan lain-lain. Penatausahaan keuangan desa dilakukan oleh PPKD, khususnya Kaur Keuangan, dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang disediakan oleh pemerintah.
  • Pelaporan: tahap ini meliputi penyusunan, penyampaian, dan penyebarluasan laporan keuangan desa, seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, neraca, dan laporan operasional. Pelaporan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa dan PPKD secara berkala, minimal setiap triwulan, kepada masyarakat desa, BPD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
  • Pertanggungjawaban: tahap ini meliputi penilaian, evaluasi, dan pengawasan terhadap kinerja, program, dan keuangan desa. Pertanggungjawaban keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa dan PPKD kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa, BPD, pemerintah daerah melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat, dan pemerintah pusat melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian artikel yang saya buat tentang tata kelola keuangan desa yang baik dan benar. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih. 😊

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.