Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia.
Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang merupakan lokasi di mana para pemilih dapat memberikan suara mereka.
TPS harus disiapkan dan diatur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang terdiri dari tujuh orang anggota yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. KPPS bertanggung jawab untuk menyiapkan, mengawasi, dan menghitung suara di TPS.
Oleh karena itu, KPPS harus memperhatikan beberapa hal terkait tata letak TPS, agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPPS terkait tata letak TPS, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024:
Lokasi TPS
Lokasi TPS harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, seperti ruang/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non-pemerintah termasuk halamannya.
- Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
- Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.
- Harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pembuatan TPS
Pembuatan TPS harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang terdiri dari:
- Ruangan atau tenda.
- Alat pembatas.
- Papan yang digunakan untuk menempel daftar pasangan calon, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), formulir model C, dan pengumuman hasil penghitungan suara.
- Tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS.
- Meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara.
- Tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS.
- Alat penerangan yang cukup.
Bentuk TPS
Bentuk TPS harus dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ketentuan:
- Ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
- Diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain.
- Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
Tata Letak TPS
Tata letak TPS harus disiapkan dan diatur oleh KPPS dengan ketentuan:
- Tempat duduk pemilih yang menampung paling sedikit 25 orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS.
- Tempat duduk ketua dan anggota KPPS, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu keluar TPS.
- Meja untuk menempatkan kotak suara, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu keluar TPS.
- Bilik suara, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat meja kotak suara.
- Papan yang digunakan untuk menempel daftar pasangan calon, DCT, salinan DPT dan DPTb, formulir model C, dan pengumuman hasil penghitungan suara, yang ditempatkan di luar TPS di dekat pintu masuk TPS.
- Tempat duduk saksi dan pengawas TPS, yang ditempatkan di luar TPS di dekat pintu keluar TPS.
Berikut adalah contoh denah TPS yang sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023: