Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tegas! UU ASN 2023 Ancam Instansi Pemerintah dan PPK dengan Sanksi Jika Melanggar Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

Gambar: dindanews.com

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) telah resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023.

UU ini mengatur tentang berbagai aspek terkait dengan pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu aspek yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah penataan tenaga honorer.

Dalam Pasal 66 ayat (1), UU ini menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Selain itu, dalam ayat (2), UU ini juga melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan sistem merit, seperti nepotisme, korupsi, dan politisasi.

UU ASN 2023 juga menetapkan sanksi tegas bagi instansi pemerintah dan PPK yang melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru.

Dalam Pasal 66 ayat (3), UU ini menyebutkan bahwa instansi pemerintah dan PPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana alokasi khusus (DAK);

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.