Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tegas! UU ASN 2023 Ancam Instansi Pemerintah dan PPK dengan Sanksi Jika Melanggar Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

Gambar: dindanews.com

UU ASN 2023 juga memberikan kewenangan kepada Menpan RB dan/atau Kepala BKN untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, dan/atau pencabutan izin operasional kepada PPK yang melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru.

UU ASN 2023 diharapkan dapat mendorong terciptanya aparatur sipil negara yang profesional, kompeten, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.