UU ASN 2023 juga memberikan kewenangan kepada Menpan RB dan/atau Kepala BKN untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, dan/atau pencabutan izin operasional kepada PPK yang melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru.
UU ASN 2023 diharapkan dapat mendorong terciptanya aparatur sipil negara yang profesional, kompeten, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. ***