Tenaga honorer yang telah tidak aktif atau absen dari tugas selama tiga bulan berturut-turut atau lebih akan otomatis batal diangkat menjadi PPPK.
Mereka dianggap telah meninggalkan tanggung jawab mereka terhadap pekerjaan yang diberikan.
3. Tenaga Honorer dengan Rekam Jejak Pelanggaran Disiplin
Bagi tenaga honorer yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, harapan untuk diangkat menjadi PPPK juga pupus.
Rekam jejak yang tidak baik menjadi alasan utama pembatalan pengangkatan mereka.
Persyaratan Pengangkatan PPPK Berdasarkan Peraturan MenPAN RB
Untuk tenaga honorer yang masih berkesempatan diangkat menjadi PPPK, MenPAN RB telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
– Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
– Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
– Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
– Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat yang sah.
– Sehat secara fisik dan mental serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.