Tenaga Honorer Setelah Tahun 2024, Apakah PPK Boleh di Stop?

- Editor

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Barito Kuala menghadapi tantangan signifikan dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang harus selesai pada tahun 2024.

Dalam sebuah diskusi yang melibatkan beberapa narasumber, Pak Wahudi, Kepala BKPP Barito Kuala, menjelaskan bahwa daerah ini hanya mampu mengusulkan 772 formasi baru, termasuk PNS, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran. Dengan jumlah tenaga non-ASN yang masih lebih dari 1000 orang, ada kekhawatiran besar bahwa penyelesaian penataan ini akan menjadi beban bagi anggaran daerah dan bisa mengurangi dana lain yang diperlukan.

Selain itu, pertanyaan juga muncul terkait dengan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi P3K yang diangkat.

Meski daerah sudah menerapkan TPP sesuai aturan, penerimaan formasi baru tetap menimbulkan kekhawatiran mengenai kemampuan daerah untuk mempertahankan TPP ini.

Ibu Dr. Erni dari BKPSDM Kabupaten Banjar turut mengungkapkan bahwa Kabupaten Banjar hanya mampu mengusulkan 1200 formasi dari kebutuhan sebenarnya yang mencapai lebih dari 3000, karena belanja pegawai yang sudah mencapai 34% dari anggaran daerah.

Ibu Erni juga menyoroti isu P3K paruh waktu yang didanai dari anggaran daerah.

Dengan kontrak P3K yang berlaku lima tahun, muncul pertanyaan apakah daerah dapat menghentikan kontrak jika keuangan tidak mencukupi.

Ibu Vera dari Kabupaten Tabalong menambahkan masalah terkait dengan tenaga kesehatan (nakes) yang dipekerjakan di BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN.

Ini menimbulkan ketidakpastian bagi nakes tersebut dalam berkontestasi pada pengadaan ASN di 2024.

Pak Suryo dari Menpan RB menjelaskan bahwa penyelesaian penataan ini tidak selalu berarti semua tenaga non-ASN akan diangkat.

Ada juga konsep penataan yang melibatkan P3K paruh waktu sebagai solusi.

Pembahasan masih berlangsung, terutama mengenai penggajian dan mekanisme lainnya.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru